Secara internal, Universitas Airlangga (UA) pada tahun 2003 memiliki beberapa instrumen  laporan evaluasi diri, walaupun belum membentuk sistem penjaminan mutu secara formal. Secara internal, mekanisme kontrol dan monitoring di berbagai fakultas dan unit kerja dilakukan oleh Dekan dan  Ketua  Unit  atau  Lembaga  yang  bersangkutan. Disamping  itu  sebagai  universitas  negeri,  eksternal monitoring  dilakukan  secara  regular  oleh  lembaga  pemerintah seperti BPK, BPKB, IRJEN yang mengkhususkan diri dalam area keuangan dan program tahunan. Mekanisme  monitoring  juga  dilakukan  oleh  IRJEN Pendidikan Nasional dalam aspek administrasi keuangan, personil  dan  proses  Tri  Dharma  Perguruan  Tinggi. Selanjutnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan lembaga yang melakukan audit eksternal  disetiap prodi dan institusi. Pada tahun 2000, beberapa Prodi di UA memperoleh hibah kompetitif seperti DUE-Like, TPSDP dan Semi QUE, di setiap pelaksanaan hibah kompetitif tersebut dibangun tim QA. Tim ini memiliki peran untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan aktivitas yang diusulkan berbagai Prodi.

Namun demikian, UA belum memiliki Tim QA yang terintegrasi dan independen yang mampu memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan setiap program di bawah UA, baik dalam aktivitas akademik maupun aspek manajemen universitas lainnya. Pada tahun 2003, Pusat Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan UA (P4UA) memperoleh hibah kompetisi TPSDP. 

Salah satu aktivitas yang diusulkan P4UA adalah pembentukan  core team sistem penjaminan mutu di tingkat universitas. Pembentukan  core team  ini memperoleh sambutan yang positif dari pimpinan universitas, sehingga core team tersebut pada akhirnya diangkat oleh Rektor sebagai satuan gugus tugas yang bertanggung jawab untuk enyusun sistem penjaminan mutu di UA.  Pada tanggal 24 Februari 2005, gugus tugas ini resmi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis dengan nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Airlangga yang ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 1357/J03/PP/2005.